Nikmati Layanan PBB-P2 Online
Tanpa Antri

Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang telah menyediakan sebuah Sistem Informasi Pelayanan PBB Online yang memberikan kemudahan bagi Anda yang akan melakukan proses pengajuan Pelayanan PBB-P2 secara online.

PBB-P2 Online

Tata Cara Pelayanan PBB-P2 Online
1. LIHAT FORMULIR PERMOHONAN
2. DAFTAR
3. LOGIN
4. PILIH JENIS PELAYANAN
5. SCAN DAN UPLOAD DOKUMEN PERSYARATAN DAN ISI FORM SPOPD/L-SPOPD
6. MONITORING PROSES PERMOHONAN

Alur Pelayanan PBB-P2 Online

PBB-P2 Online

Jenis Pelayanan & Persyaratan

1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;

2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;

3. Dalam hal bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) diterbitkan 5 (lima) tahun kebelakang sejak saat pendaftaran, harus terlebih dahulu dilakukan pengecekan/legalisir/Plotting oleh Instansi yang berwenang;

4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat keterangan kelurahan;

5. Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya, Kartu Keluarga untuk Surat Keterangan Waris, NPWP (bagi yang memiliki);

6. Surat Pernyataan Data Baru Objek PBB ditandatangani wajib pajak/ahli waris yang sah serta ditandatangani Kelurahan dan Kecamatan;

7. Fotocopy SPPT (NOP tetangga);

8. Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan;

9. Fotocopy identitas Kuasa WP apabila dikuasakan.

1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;

2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;

3. Asli/Fotocopy SPPT PBB;

4. Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);

5. Fotocopy SPTPD-BPHTB yang telah divalidasi;

6. Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan;

7. Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya, Kartu Keluarga untuk Surat Keterangan Waris, NPWP (bagi yang memiliki);

8. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);

9. Dokumen lainnya yang diperlukan.

1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;

2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;

3. Asli SPPT PBB;

4. Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);

5. Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya;

6. Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan yang isinya sesuai dengan permohonan pembatalan;

7. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);

8. Fotocopy identitass Kuasa WP.

1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;

2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;

3. Asli SPPT PBB;

4. Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);

5. Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya;

6. Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan yang isinya sesuai dengan permohonan pembatalan;

7. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);

8. Fotocopy identitass Kuasa WP.

1. Fotocopy SPPT PBB-P2 tahun sebelumnya;

2. Fotocopy Kartu Tanda Identitas pemohon (KTP/SIM/Kartu Identitas Lainnya);

3. Fotocopy STTS/Struk ATM bukti pembayaran PBB/Bukti pelunasan PBB atau Lunas menurut Catatan Pembayaran PBB(5 tahun terakhir);

4. Surat Kuasa Bermaterai apabila dikuasakan;

5. Fotocopy Identitas Kuasa WP.

1. Asli SPPT/SKP PBB-P2;

2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;

3. Fotocopy IMB.

1. Asli SPPT/SKP PBB-P2;

2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;

3. Fotocopy IMB.

1. Surat Permohonan;

2. Scan Surat Kuasa Bermaterai dan Identitas Kuasa (Wajib Apabila Dikuasakan);

3. Scan Asli/Copy Bukti Kepemilikan/Penguasaan/Pemanfaatan Tanah (Sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi BPN/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) * ;

4. Scan Asli/Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri lainnya *;

5. Scan Asli/Copy SPPT PBB-P2;

6. Scan SK Pensiun / Kartu Tanda Anggota Veteran*;

1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;

2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;

3. Asli SPPT PBB;

4. Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);

5. Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya;

6. Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan yang isinya sesuai dengan permohonan pembatalan;

7. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);

8. Fotocopy identitass Kuasa WP.

1. Untuk objek PBB-P2 telah terdaftar dan bukan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, bersama ini dilampirkan:
(a). Fotocopy SPPT tahun sebelumnya; dan
(b). Surat Kuasa, dalam hal diajukan oleh Kuasa Wajib Pajak;

2. Untuk objek PBB-P2 belum terdaftar dan bukan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, bersama ini dilampirkan:
(a). SPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani;
(b). Fotocopy identitas subjek pajak;
(c). Fotocopy bukti surat tanah;
(d). Fotocopy bukti surat bangunan;
(e). Fotocopy NPWP atau surat pernyataan tidak memiliki NPWP;
(f). Surat Kuasa, dalam hal diajukan oleh kuasa Wajib Pajak;

3. Untuk objek PBB-P2 telah terdaftar dan merupakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, bersama ini dilampirkan:
(a). Fotocopy bukti surat tanah;
(b). Fotocopy bukti surat bangunan;
(c). Fotocopy identitas penanggungjawab objek pajak;
(d). Surat Kuasa, dalam hal diajukan oleh kuasa Wajib Pajak.

1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;

2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;

3. Asli SPPT PBB;

4. Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);

5. Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya;

6. Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan yang isinya sesuai dengan permohonan pembatalan;

7. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);

8. Fotocopy identitass Kuasa WP.

1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;

2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;

3. Dalam hal bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) diterbitkan 5 (lima) tahun kebelakang sejak saat pendaftaran, harus terlebih dahulu dilakukan pengecekan/legalisir/Plotting oleh Instansi yang berwenang;

4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat keterangan kelurahan;

5. Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya, Kartu Keluarga untuk Surat Keterangan Waris, NPWP (bagi yang memiliki);

6. Surat Pernyataan Data Baru Objek PBB ditandatangani wajib pajak/ahli waris yang sah serta ditandatangani Kelurahan dan Kecamatan;

7. Fotocopy SPPT (NOP tetangga);

8. Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan;

9. Fotocopy identitas Kuasa WP apabila dikuasakan.

Lihat video tutorial Pendaftaran Akun Pelayanan PBB-P2 Online