
1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
3. Dalam hal bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) diterbitkan 5 (lima) tahun kebelakang sejak saat pendaftaran, harus terlebih dahulu dilakukan pengecekan/legalisir/Plotting oleh Instansi yang berwenang;
4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat keterangan kelurahan;
5. Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya, Kartu Keluarga untuk Surat Keterangan Waris, NPWP (bagi yang memiliki);
6. Surat Pernyataan Data Baru Objek PBB ditandatangani wajib pajak/ahli waris yang sah serta ditandatangani Kelurahan dan Kecamatan;
7. Fotocopy SPPT (NOP tetangga);
8. Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
9. Fotocopy identitas Kuasa WP apabila dikuasakan.
1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
3. Asli/Fotocopy SPPT PBB;
4. Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);
5. Fotocopy SPTPD-BPHTB yang telah divalidasi;
6. Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan;
7. Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya, Kartu Keluarga untuk Surat Keterangan Waris, NPWP (bagi yang memiliki);
8. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
9. Dokumen lainnya yang diperlukan.
1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
3. Asli SPPT PBB;
4. Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);
5. Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya;
6. Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan yang isinya sesuai dengan permohonan pembatalan;
7. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
8. Fotocopy identitass Kuasa WP.
1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
3. Asli SPPT PBB;
4. Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);
5. Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya;
6. Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan yang isinya sesuai dengan permohonan pembatalan;
7. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
8. Fotocopy identitass Kuasa WP.
1. Fotocopy SPPT PBB-P2 tahun sebelumnya;
2. Fotocopy Kartu Tanda Identitas pemohon (KTP/SIM/Kartu Identitas Lainnya);
3. Fotocopy STTS/Struk ATM bukti pembayaran PBB/Bukti pelunasan PBB atau Lunas menurut Catatan Pembayaran PBB(5 tahun terakhir);
4. Surat Kuasa Bermaterai apabila dikuasakan;
5. Fotocopy Identitas Kuasa WP.
1. Asli SPPT/SKP PBB-P2;
2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
3. Fotocopy IMB.1. Asli SPPT/SKP PBB-P2;
2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
3. Fotocopy IMB.1. Surat Permohonan;
2. Scan Surat Kuasa Bermaterai dan Identitas Kuasa (Wajib Apabila Dikuasakan);
3. Scan Asli/Copy Bukti Kepemilikan/Penguasaan/Pemanfaatan Tanah (Sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi BPN/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) * ;
4. Scan Asli/Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri lainnya *;
5. Scan Asli/Copy SPPT PBB-P2;
6. Scan SK Pensiun / Kartu Tanda Anggota Veteran*;
1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
3. Asli SPPT PBB;
4. Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);
5. Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya;
6. Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan yang isinya sesuai dengan permohonan pembatalan;
7. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
8. Fotocopy identitass Kuasa WP.
1. Untuk objek PBB-P2 telah terdaftar dan bukan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, bersama ini dilampirkan:
(a). Fotocopy SPPT tahun sebelumnya; dan
(b). Surat
Kuasa, dalam hal diajukan oleh Kuasa Wajib Pajak;
2. Untuk objek PBB-P2 belum terdaftar dan bukan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, bersama ini dilampirkan:
(a). SPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani;
(b). Fotocopy identitas subjek pajak;
(c). Fotocopy bukti surat tanah;
(d). Fotocopy bukti surat bangunan;
(e). Fotocopy NPWP atau surat pernyataan tidak memiliki NPWP;
(f). Surat Kuasa, dalam hal diajukan oleh kuasa Wajib Pajak;
3. Untuk objek PBB-P2 telah terdaftar dan merupakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, bersama ini dilampirkan:
(a). Fotocopy bukti surat tanah;
(b). Fotocopy bukti surat bangunan;
(c). Fotocopy identitas penanggungjawab objek pajak;
(d). Surat Kuasa, dalam hal diajukan oleh kuasa Wajib Pajak.
1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
3. Asli SPPT PBB;
4. Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);
5. Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya;
6. Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan yang isinya sesuai dengan permohonan pembatalan;
7. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
8. Fotocopy identitass Kuasa WP.
1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
3. Dalam hal bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) diterbitkan 5 (lima) tahun kebelakang sejak saat pendaftaran, harus terlebih dahulu dilakukan pengecekan/legalisir/Plotting oleh Instansi yang berwenang;
4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat keterangan kelurahan;
5. Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya, Kartu Keluarga untuk Surat Keterangan Waris, NPWP (bagi yang memiliki);
6. Surat Pernyataan Data Baru Objek PBB ditandatangani wajib pajak/ahli waris yang sah serta ditandatangani Kelurahan dan Kecamatan;
7. Fotocopy SPPT (NOP tetangga);
8. Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
9. Fotocopy identitas Kuasa WP apabila dikuasakan.