Nikmati Layanan PBB-P2 Online
Tanpa Antri

Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang telah menyediakan sebuah Sistem Informasi Pelayanan PBB Online yang memberikan kemudahan bagi Anda yang akan melakukan proses pengajuan Pelayanan PBB-P2 secara online.

PBB-P2 Online

Tata Cara Pelayanan PBB-P2 Online
1. LIHAT FORMULIR PERMOHONAN
2. DAFTAR
3. LOGIN
4. PILIH JENIS PELAYANAN
5. SCAN DAN UPLOAD DOKUMEN PERSYARATAN DAN ISI FORM SPOPD/L-SPOPD
6. MONITORING PROSES PERMOHONAN

Alur Pelayanan PBB-P2 Online

PBB-P2 Online

Jenis Pelayanan & Persyaratan

1. Surat Permohonan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Wali Kota melalui Bapenda;

2. SPOPD dan LSPOPD yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa;

3. Surat Pernyataaan Data Baru Objek Pajak yang ditandatangani oleh Wajib Pajak / Ahli Waris yang Sah / yang dikuasakan serta ditandatangani Kelurahan dan Kecamatan lengkap berikut Saksi-Saksi, kecuali yang melampirkan Bukti Kepemilikan berupa Sertifikat;

4. Fotocopy KTP atau Identitas diri lainnya, Kartu Keluarga untuk Surat Keterangan Waris, NPWP (bagi yang memiliki);

5. Fotocopy Bukti Kepemilikan / Penguasaan / Pemanfaatan Tanah (Sertifikat / Surat Keputusan dari Instansi berwenang / Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat / Dokumen Lain yang sejenis);

6. Dalam hal Bukti Kepemilikan / Penguasaan / Pemanfaatan Tanah (Sertifikat / AJB / Surat Keputusan dari Instansi berwenang / Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat / Dokumen Lain yang sejenis) diterbitkan 5 (lima) tahun kebelakang sejak saat pendaftaran, harus terlebih dahulu dilakukan Pengecekan / Legilisir / Plotting oleh Instansi yang berwenang;

7. Dalam hal Bukti Kepemilikan / Penguasaan / Pemanfaatan Tanah (Sertifikat / AJB / Surat Keputusan dari Instansi berwenang / Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat / Dokumen Lain yang sejenis) diterbitkan 5 (lima) tahun kebelakang sejak saat pendaftaran, harus terlebih dahulu dilakukan Pengecekan / Legilisir / Plotting oleh Instansi yang berwenang;

8. Fotocopy SPPT PBB-P2 (NOP Tetangga);

9. Foto Objek Pajak;

10. Titik Koordinat Objek Pajak; dan

11. Dokumen Lainnya yang diperlukan.

1. Surat Permohonan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Wali Kota melalui Bapenda;

2. SPOPD dan LSPOPD yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa;

3. Fotocopy KTP atau Identitas diri lainnya;

4. Fotocopy SPPT PBB-P2 atau Print Out dari SIM PBB-P2;

5. Foto Objek Pajak dan / atau Titik Koordinat;

6. Fotocopy Bukti Kepemilikan / Penguasaan / Pemanfaatan Tanah (Sertipikat / AJB / Surat Keputusan dari Instansi berwenang / Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat, dan /atau dokumen lain yang sejenis;

7. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Surat Keterangan Kelurahan dengan Denah Lokasi Objek Pajak;

8. Fotocopy SPTPD-BPHTB yang telah divalidasi serta tercatat di register validasi, dikecualikan untuk pembayaran BPHTB dan / atau sudah bersertifikat atas nama pemohon sebelum 1 Januari 2011;

9. Pengajuan Permohonan Mutasi harus Melunasi PBB-P2 sejumlah Luas Tanah dan / atau Bangunan yang dialihkan 5 (lima) tahun sebelumnya dan tahun berjalan;

10. Penyelesaian Mutasi Sebagian atau Seluruh Objek dan Subjek PBB-P2 apabila Melalui Penelitian Lapangan dituangkan dalam Berita Acara melalui Proses Pemutakhiran Data;

11. Dalam hal Bukti Kepemilikan / Penguasaan / Pemanfaatan (Sertipikat / AJB / Surat Keputusan dari Instansi berwenang / Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat /Dokumen Lain yang sejenis) diterbitkan 10 (sepuluh) tahun ke belakang sejak saat pendaftaran, harus terlebih dahulu dilakukan pengecekan dan dilegalisir oleh Instansi yang berwenang;

12. Dokumen Lainnya yang diperlukan.

1. Surat Permohonan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Wali Kota melalui Bapenda;

2. SPOPD dan LSPOPD yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa;

3. Fotocopy KTP atau Identitas diri lainnya;

4. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan) dan Fotocopy KTP;

5. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Persetujuan Bangunan Gedung atau Surat keterangan Kelurahan dengan denah lokasi Objek Pajak atau surat pernyataan luas bangunan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak;

6. Fotocopy Bukti Kepemilikan / Penguasaan / Pemanfaatan Tanah (Sertifikat / AJB / Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional / Surat Keputusan dari Instansi berwenang / Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat / dokumen lain yang sejenis);

7. Fotocopy SPPT PBB-P2 atau SKPD yang diajukan;

8. Dokumen Pendukung Lain yang diperlukan.

1. Surat Permohonan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Wali Kota melalui Bapenda;

2. SPOPD dan LSPOPD yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani Wajib Pajak;

3. Fotocopy KTP atau Identitas diri lainnya;

4. Fotocopy KTP atau Identitas Diri Lainnya;

5. Fotocopy Bukti Kepemilikan / Penguasaan / Pemanfaatan Tanah (Sertifikat / AJB / Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional / Surat Keputusan dari Instansi berwenang / Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat / dokumen lain yang sejenis);

6. Fotocopy SPPT PBB-P2 atau SKPD yang diajukan;

7. Dokumen Pendukung Lain yang diperlukan.

1. Surat Permohonan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Wali Kota melalui Bapenda;

2. Fotocopy KTP atau Identitas diri lainnya;

3. Fotocopy SPPT Tahun sebelumnya;

4. Lunas PBB-P2 5 Tahun sebelumnya;

5. Dokumen Pendukung Lain yang diperlukan.

1. Surat Permohonan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Wali Kota melalui Bapenda;

2. SPOPD dan LSPOPD yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa;

3. Fotocopy KTP atau Identitas Diri Lainnya;

4. Asli SPPT / Fotocopy / Informasi Rincian SPPT atau SKPD yang diajukan Keberatan;

5. Fotocopy Bukti Kepemilikan / Penguasaan / Pemanfaatan Tanah (Sertifikat / Surat Keputusan dari Instansi berwenang / Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat / Dokumen Lain yang sejenis);

6. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Surat Keterangan Kelurahan dengan Denah Lokasi Objek Pajak atau Surat Pernyataan Luas Bangunan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak;

7. Fotocopy SPPT Tetangga Terdekat;

8. Fotocopy Objek Pajak;

9. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayarkan paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebelum Surat Keberatan disampaikan;

10. Dokumen Lainnya yang diperlukan.

1. Surat Permohonan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Wali Kota melalui Bapenda;

2. SPOPD dan LSPOPD yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa;

3. Fotocopy KTP atau Identitas Diri Lainnya;

4. Asli SPPT / Fotocopy / Informasi Rincian SPPT atau SKPD yang diajukan Keberatan;

5. Fotocopy Bukti Kepemilikan / Penguasaan / Pemanfaatan Tanah (Sertifikat / Surat Keputusan dari Instansi berwenang / Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat / Dokumen Lain yang sejenis);

6. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Surat Keterangan Kelurahan dengan Denah Lokasi Objek Pajak atau Surat Pernyataan Luas Bangunan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak;

7. Fotocopy SPPT Tetangga Terdekat;

8. Fotocopy Objek Pajak;

9. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayarkan paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebelum Surat Keberatan disampaikan;

10. Dokumen Lainnya yang diperlukan.

1. Surat Permohonan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Wali Kota melalui Bapenda;

2. SPOPD dan LSPOPD yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa;

3. Fotocopy KTP / KK atau Identitas diri lainnya;

4. Fotocopy Kartu Tanda Anggota Veteran / SK Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari Pejabat yang berwenang / SK Pengangkatan atau Pemberhentian sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur dan Mantan Wali Kota dan Mantan Wakil Wali Kota / SK Pensiun (PNS / TNI / POLRI / BUMN / BUMD / Swasta);

5. Fotocopy Surat Keterangan Kematian;

6. Fotocopy Bukti Kepemilikan / Penguasaan / Pemanfaatan Tanah;

7.Fotocopy SPPT PBB-P2 tahun berjalan;

8. Fotocopy Bukti Pelunasan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya (5 tahun sebelumnya);

9. Untuk Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah: Surat Pernyataan dari Wajib Pajak yang Menyatakan bahwa Penghasilan Wajib Pajak Rendah dari Tempat Bekerja, dan apabila Wajib Pajak Tidak Berpenghasilan dilengkapi dengan Surat Keterangan RT/RW dan diketahui Lurah setempat / Surat Keterangan dari Lurah yang menerangkan adanya Pembangunan Fisik oleh Pemerintah Pusat/Daerah atau Pembangunan Komersial yang berdampak pada Perubahan Lingkungan dan Dampak Positif Pembangunan;

10. Dokumen Lainnya yang diperlukan.

1. Surat Permohonan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Wali Kota melalui Bapenda;

2. SPOPD dan LSPOPD yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa;

3. SPOPD dan LSPOPD yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa;

4. Fotocopy Bukti Kepemilikan / Penguasaan / Pemanfaatan Tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat /dokumen lain yang sejenis).

5. Fotocopy SPPT PBB-P2 tahun berjalan;

6. Fotocopy Bukti Pelunasan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya (5 tahun sebelumnya);

7. Dokumen Pendukung lainnya yang diperlukan.

1. Surat Permohonan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Wali Kota melalui Bapenda;

2. Fotocopy KTP atau Identitas diri lainnya;

3. SPPT yang sudah diterima yang dilengkapi dengan Tanggal Bukti Penerimaan;

4. Lunas PBB-P2 5 (lima) Tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan;

5. Fotocopy Bukti Kepemilikan / Penguasaan / Pemanfaatan Tanah (Sertipikat / AJB / Surat Keputusan dari Instansi berwenang / Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat;

6. Dokumen Lainnya yang diperlukan.

1. Surat Permohonan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Wali Kota melalui Bapenda;

2. SPOPD dan LSPOPD yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa;

3. Fotocopy KTP atau Identitas diri lainnya;

4. Fotocopy SPPT Tahun sebelumnya;

5. Lunas PBB-P2 5 Tahun sebelumnya;

6. Fotocopy Bukti Kepemilikan dan / atau Penguasaan Tanah;

7. Fotocopy Bukti Kepemilikan dan / atau Penguasaan Bangunan;

8. Fotocopy Akta Pendirian;

9. Surat Keterangan dari Instansi Terkait;

10. Surat Pernyataan Tidak Komersil atau Mencari Keuntungan;

11. Dokumen Lainnya yang diperlukan.

1. Surat Permohonan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Wali Kota melalui Bapenda;

2. Fotocopy KTP;

3. Fotocopy Kartu Keluarga, dalam hal pemohon merupakan Ahli Waris;

4. Fotocopy Akta Pendirian, dalam hal pemohon merupakan Badan;

5. Bukti Pelunasan PBB-P2 5 (1ima) tahun kebelakang;

6. Fotocopy Bukti Kepemilikan, Penguasaan dan / atau Pemanfaatan Bumi dan / atau Bangunan dari Badan Pertanahan Nasional, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, atau Lurah;

7. Foto Objek Pajak;

8. Titik Koordinat Objek Pajak;

9.Dokumen dan/atau Informasi Lainnya yang diperlukan.

1. Surat Permohonan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Wali Kota melalui Bapenda;

2. Fotocopy KTP;

3. Fotocopy Kartu Keluarga, dalam hal pemohon merupakan Ahli Waris;

4. Fotocopy Akta Pendirian, dalam hal pemohon merupakan Badan;

5. Lunas PBB-P2; dan

6. Dokumen dan / atau Informasi Lainnya yang diperlukan.

Lihat video tutorial Pendaftaran Akun Pelayanan PBB-P2 Online